Berbagai jenis penyakit saat ini datang menghampiri setiap orang tanpa pandang bulu, entah miskin atau kaya. Pengaruh terbesar dari penyakit sebenarnya adalah pola hidup yang tidak sehat. Jika sudah sakit parah, mau tak mau kita harus berobat ke rumah sakit. Terkadang biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Oleh karena itu, pemerintah memberi solusi lewat BPJS Kesehatan yang dapat dinikmati oleh setiap warga negara Indonesia yang telah terdaftar menjadi anggota.
Selain mendaftarkan diri secara perseorangan, bagi pekerja sebuah perusahaan akan didaftarkan perusahaan tempat ia bekerja untuk menjadi anggotanya. Bila suatu perusahaan belum mendaftarkan lembaganya, maka ia belum bisa mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, perusahaan disarankan mendaftarkan badan usahanya melalui cara daftar bpjs online BPJS Kesehatan, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id. Alur pendaftarannya pun sedikit berbeda dengan pendaftaran perseorangan.
Sebelumnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPJS Kesehatan, yaitu:
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Akta Pendirian Badan Usaha atau perubahannya
- Registrasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha
Langkah selanjutnya, pilih menu “Pendaftaran Badan Usaha” pada anak panah bagian kanan website. Disana Anda akan diarahkan pada layar yang berisi username dan password untuk login. Karena saat ini Anda ingin mendaftarkan badan usaha Anda, maka pilih “Daftarkan Badan Usaha Anda disini” pada pilihan paling bawah.
Anda akan diarahkan pada e-dabu, berupa formulir yang harus diisi. Formulir tersebut harus diisi sesuai dengan data profil perusahaan Anda. Mulai dari indentitas badan usaha, informasi nomor kontak badan usaha, alamat perusahaan maupun lamanya mengikuti jaminan kesehatan. Setelah itu semua terisi, jangan lupa untuk memastikan bahwa informasi yang Anda tuliskan telah benar dan sesuai.
Kemudian, Anda bisa menekan tombol “Submit” jika dirasa telah sesuai seluruh datanya. Selanuutnya, Anda akan menerima email yang berisi nomor vitual account yang digunakan untuk membayar tagihan seluruh karyawan, serta username dan password untuk masuk ke e-dabu.
Saat perusahaan Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, maka tindakan selanjutnya adalah mendaftarkan BPJS untuk karyawan Anda. Caranya:
- Login ke e-Dabu dengan menggunakan username dan password yang telah dikirim via email,
- Pilih menu “data peserta” dilanjutkan dengan menu “tambah peserta”. Nantinya Anda akan dihadapkan pada formulir identitas diri karyawan,
- Silakan diisi semua data yang diminta dengan benar, lalu klik “simpan”
- Jika peserta memiliki keluarga, maka silakan masukkan data keluarga karyawan pada menu “tambah keluarga”,
- Masukkan semua data yang diperlukan, lalu klik menu “simpan”
Jika semua pendaftaran karyawan telah dilakukan, Anda perlu persetujuan data dari BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan agar BPJS memproses semua data peserta yang telah dimasukkan. Caranya:
- Kunjungi ke e-dabu pada website www.bpjs-kesehatan.go.id
- Login menggunakan email dan password yang Anda miliki
- Pilih menu “approval”, lalu pilih “approval peserta baru”.
- Isi semua data yang diperlukan, kemudian pilih”lihat data”
- Centang bagian persetujuan dan klik “check & approve”
BPJS akan melakukan pengecekan dan persetujuan data karyawan, kemudian akan mengabari Anda via email. Setelah mendapatkan persetujuan, tugas Anda sekarang membayarkan tagihan BPJS Kesehatan semua karyawan yang Anda miliki agar dapat mencetak semua e-ID masing-masing karyawan. Pencetakan e-ID BPJS Kesehatan ada pada menu “cetak kartu dan tagihan”.