eSPT, Aplikasi Pajak Tahunan Badan yang Akan Mempermudah Anda!
Kini, semakin mudah karena terdapat aplikasi pajak tahunan badan bagi perusahaan yang bisa digunakan secara mudah yaitu eSPT.

Dalam setiap tahunnya, setiap wajib pajak badan diharuskan memberikan laporan tahunan. Hal ini ditunjang dengan syarat kelengkapan dokumen dalam melaporkan pajak tahunan. Kini, semakin mudah karena terdapat aplikasi pajak tahunan badan yang bisa digunakan secara mudah yaitu eSPT.
Kecanggihan teknologi membuat Anda semakin mudah, begitu pun dalam laporan pajak tahunan. Tidak melulu datang ke kantor pajak, tapi bisa memanfaatkan Aplikasi e-SPT sesuai petunjuk. Proses laporan melalui aplikasi perlu dipahami sebaik mungkin. Hal ini akan memperlancar proses Anda ketika menyajikan laporan.
Apa yang dimaksud eSPT?
Tidak semua orang belum paham betul terkait keberadaan eSPT. Sebuah aplikasi yang bisa Anda dapatkan di menu e-form, tepatnya bagian DJP Online. Untuk bisa menggunakannya dengan baik, Anda harus mengunduh dan install aplikasi ini di perangkat. Cara menginstalnya bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pertama-tama tentunya harus Download Aplikasi e-SPT
- Periksa terlebih dahulu ekstrak dan cari file “Cara Instalasi.txt”
- Instal file “1.exe”
- Kemudian lakukan install file kedua “2.msi”
- Selanjutnya install file lainnya “3.exe”
- Duplikat database
- Asosiasikan database baru melalui e-SPT PPh badan
- Memasukkan deskripsi
Bagaimana Langkah-Langkah Pelaporan Pajak Melalui eSPT?
Jika proses instalasi sudah dilakukan dengan benar, selanjutnya Anda bisa melakukan laporan pajak tahunan. Aplikasi Pajak Tahunan Badan ini menjadi salah satu alternatif mudah yang bisa Anda coba. Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut:
1. Mengisi Profil
Pertama-tama setiap badan yang wajib pajak diharuskan mengisi profil dengan form yang telah tersedia. Langkah ini merupakan langkah utama ketika melakukan SPT Tahunan Badan. Caranya yaitu sebagai berikut:
- Bukal aplikasi eSPT tahunan untuk PPh Badan
- Selanjutnya, buka database wajib pajak
- Jika DB-nya masih baru, Anda harus input nomor NPWP
- Pilih menu “Profil Wajib Pajak”
- Kemudian, isi setiap data yang dibutuhkan secara lengkap, umumnya terdapat dua halaman
- Jika selesai, klik opsi “simpan”.
2. Membuat SPT
Jika pengisian profil wajib pajak sudah berhasil, selanjutnya pembuatan SPT. Untuk membuatnya, Anda diharuskan login terlebih dahulu dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya. Langkah-langkah lengkapnya yaitu sebagai berikut:
- Lakukan login terlebih dahulu dengan menggunakan username dan password yang tersedia
- Jika berhasil masuk, pilih menu “Program”
- Lalu, klik bagian “SPT Baru”
- Pilih opsi “Tahu Pajak ”
- Pada menu “Status”, pilih normal/ pembetulan ke-0
- Klik pilihan “Buat”
Jika Anda sudah memiliki SPT sebelumnya, maka bisa dilakukan dengan cara:
- Pilih “Program”
- Klik menu “Buka SPT yang Ada”
- Pilih tahun pajak
- Lalu, “Buka SPT untuk Diedit Kembali/ Revisi”
- Klik tombol “OK”
3. Input Laporan
Selanjutnya, melakukan input laporan keuangan dengan mengisi berkas SPT seperti umumnya. Pengisian ini mencakup bagian lampiran-lampiran hingga bagian induk SPT lampiran pertama terkait transkrip berbagai elemen laporan keuangan.
Transkrip ini merupakan ringkasan dari berbagai akun neraca serta laba-rugi. untuk mendapatkan hasil yang seimbang, maka akun dengan nama berbeda harus berdasar pada kategorinya masing-masing. Adapun Contoh Pengisian Neraca yaitu sebagai berikut:
- Klik menu “SPT PPh”
- Lalu, pilih “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan”
- Klik “Neraca Aktiva” & “Neraca Kewajiban”
- Isi dengan akun yang sesuai
- Jika semuanya terisi secara balance, klik “Simpan”.
4. Mengisi Lampiran V & VI
Selanjutnya, diharuskan mengisi lampiran V dan VI dengan langkah-langkah yang tersedia. Diantara langkah yang harus Anda lakukan yaitu:
- Klik menu “Baru”
- Lalu input data pemegang saham yang berkaitan
- Selanjutnya, pilih “Simpan” untuk menyimpannya.
Lakukan langkah sama untuk menambahkan daftar lainnya. Pastikan setiap data yang diinput seusia dengan akte perusahaan. Jangan lupa mengklik menu “Simpan”, sehingga setiap data perubahan akan berhasil disimpan.
Jika semua data pengurus sudah diinput, Anda bisa menutup menu tersebut dengan klik tombol “Tutup”. Pada menu SPT PPh juga biasanya terdapat lampiran khusus dan SSp. Jika memang terdapat lampiran data yang bisa diinput, isilah seperlunya saja. Lampiran ini sifatnya opsional.
5. Mengisi Induk SPT
Terakhir, input induk SPT Pph Wajib Pajak Badan yang berkaitan. Untuk melakukannya terdapat langkah-langkah yang harus dilalui. Di antara langkah tersebut yakni sebagai berikut:
- Pilih menu “Pembukaan” pada beberapa opsi yang tersedia
- Mengisi status audit, jika ada bisa dilengkapi dengan nama auditor serta konsultan pajak
- Tab bagian A-H boleh tidak diisi jika memang nihil
- Kemudian checklist setiap opsi yang diperlukan saja
- Pilih tanggal pembuatan laporan
- Klik “Simpan”
- Kemudian pilih “Cetak” untuk bisa melaporkan SPT ke badan KPP
Ketika Anda melaporkan SPT ke KPP, maka harus membawa cetak induk SPT serta CSV. Sebelumnya, Anda harus mencetak file CSV dengan cara sebagai berikut:
- Buat file CSV
- Pilih “SPT Tools”
- Lakukan pelaporan data SPT KPP
- Pilih menu “Tampilkan Data”
- Lalu, sesuai tahun pajak
- Pilih menu “Create File”
- Simpan file CSV pada folder yang tersedia.
Demikianlah langkah-langkah menggunakan Aplikasi Pajak Tahunan Badan yang akan mempermudah pelaporan Anda. Pastikan setiap data yang diinput benar, sehingga prose pelaporan pun bisa dilakukan dengan lancar.
Anda juga bisa mengunjungi laman https://klikpajak.id/, untuk menikmati kemudahan dalam melakukan pelaporan pajak. Selamat mencoba!