Beberapa Proses Penting Jual Beli Rumah Jakarta

Jual Beli Properti Rumah

Jika Anda sedang berpikir untuk memulai bisnis properti dengan modal minim, merambah dalam ranah jual beli rumah mungkin bisa menjadi pilihan. Namun demikian, melakukan jual beli rumah Jakarta secara legal dan aman memang tidak semudah dan sama jika dibandingkan dengan proses membeli sebuah kendaraan. Dalam prosesnya, butuh waktu yang tidak sebentar, karena Anda butuh ke beberapa tempat untuk mengurus beberapa berkas administrasi yang harus dilengkapi. Oleh karena itu, Anda wajib berhati-hati supaya Anda tidak menyesal setelahnya.

Ada beberapa proses yang harus dijalankan supaya rumah yang akan dijual atau dibeli sah. Nah, bagaimana cara melakukannya? Coba perhatikan langkah-langkahnya di bawah ini!

  • Jual Beli Properti RumahDatanglah Ke Kantor PPAT

Jika Anda sebelumnya berniat untuk melakukan jual beli rumah, syarat pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Berhubung Anda melakukan proses jual belinya di Jakarta, maka yang Anda datangi kantor PPAT di Jakarta. Pasalnya, kantor PPAT setempat hanya mengurusi masalah administrasi di kawasan tertentu saja. Jadi, aneh rasanya bila mendatangi kantor PPAT di kawasan lainnya.

  • Menyerahkan Berkas Kepemilikan Tanah Di Kantor PPAT

Hal selanjutnya setelah datang di kantor tersebut adalah menyerahkan sertifikat tanah. Hal ini dilakukan untuk proses peninjauan terkait apa yang akan Anda lakukan, yakni proses jual beli rumah Jakarta.

Inti dari penyerahan sertifikat tanah ini adalah untuk memastikan apakah bangunan yang dimaksudkan dalam keadaan aman atau sengketa. Jika bersih dari faktor sengketa, maka proses jual beli bisa segera dilanjutkan.

  • Menyerahkan Berkas-Berkas Lainnya

Selain sertifikat tanah, ada sejumlah berkas yang juga harus dikumpulkan di kantor tersebut. Berkas tersebut digunakan untuk memuluskan jalan penjualan atau pembelian sebuah rumah. Diantara berkas yang harus dikumpulkan adalah fotocopy KTP dan KK, NPWP, IMB, SPPT PBB, dan berkas lainnya yang diperlukan. Contohnya surat kematian bilamana pemiliknya sudah meninggal.

  • Menandatangani Akte Jual Beli

Setelah semuanya sudah dikumpulkan di kantor tersebut dan peninjauan sudah dilakukan, kini saatnya untuk melakukan proses jual beli. Caranya adalah dengan melakukan penandatanganan oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh 2 saksi. Baru kemudian melakukan proses balik nama sertifikat tanah dan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulannya, jika Anda ingin jual dan beli properti baik rumah, apartemen, gedung untuk perkantoran maka lengkapilah semua persyaratan di kantor PPAT supaya proses jual beli rumah Jakarta ini aman dan berbadan hukum dengan jelas. -apuy-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *