Site icon

eSPT, Aplikasi Pajak Tahunan Badan yang Akan Mempermudah Anda!

eSPT, Aplikasi Pajak Tahunan Badan yang Akan Mempermudah Anda!

Dalam setiap tahunnya, setiap wajib pajak badan diharuskan memberikan laporan tahunan. Hal ini ditunjang dengan syarat kelengkapan dokumen dalam melaporkan pajak tahunan. Kini, semakin mudah karena terdapat aplikasi pajak tahunan badan yang bisa digunakan secara mudah yaitu eSPT.

Kecanggihan teknologi membuat Anda semakin mudah, begitu pun dalam laporan pajak tahunan. Tidak melulu datang ke kantor pajak, tapi bisa memanfaatkan Aplikasi e-SPT sesuai petunjuk. Proses laporan melalui aplikasi perlu dipahami sebaik mungkin. Hal ini akan memperlancar proses Anda ketika menyajikan laporan.

Apa yang dimaksud eSPT?

Tidak semua orang belum paham betul terkait keberadaan eSPT. Sebuah aplikasi yang bisa Anda dapatkan di menu e-form, tepatnya bagian DJP Online. Untuk bisa menggunakannya dengan baik, Anda harus mengunduh dan install aplikasi ini di perangkat. Cara menginstalnya bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Bagaimana Langkah-Langkah Pelaporan Pajak Melalui eSPT?

Jika proses instalasi sudah dilakukan dengan benar, selanjutnya Anda bisa melakukan laporan pajak tahunan. Aplikasi Pajak Tahunan Badan ini menjadi salah satu alternatif mudah yang bisa Anda coba. Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut:

1. Mengisi Profil

Pertama-tama setiap badan yang wajib pajak diharuskan mengisi profil dengan form yang telah tersedia. Langkah ini merupakan langkah utama ketika melakukan SPT Tahunan Badan. Caranya yaitu sebagai berikut:

2. Membuat SPT

Jika pengisian profil wajib pajak sudah berhasil, selanjutnya pembuatan SPT. Untuk membuatnya, Anda diharuskan login terlebih dahulu dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya. Langkah-langkah lengkapnya yaitu sebagai berikut:

Jika Anda sudah memiliki SPT sebelumnya, maka bisa dilakukan dengan cara:

3. Input Laporan

Selanjutnya, melakukan input laporan keuangan dengan mengisi berkas SPT seperti umumnya. Pengisian ini mencakup bagian lampiran-lampiran hingga bagian induk SPT lampiran pertama terkait transkrip berbagai elemen laporan keuangan.

Transkrip ini merupakan ringkasan dari berbagai akun neraca serta laba-rugi. untuk mendapatkan hasil yang seimbang, maka akun dengan nama berbeda harus berdasar pada kategorinya masing-masing. Adapun Contoh Pengisian Neraca yaitu sebagai berikut:

4.  Mengisi Lampiran V & VI

Selanjutnya, diharuskan mengisi lampiran V dan VI dengan langkah-langkah yang tersedia. Diantara langkah yang harus Anda lakukan yaitu:

Lakukan langkah sama untuk menambahkan daftar lainnya. Pastikan setiap data yang diinput seusia dengan akte perusahaan. Jangan lupa mengklik menu “Simpan”, sehingga setiap data perubahan akan berhasil disimpan.

Jika semua data pengurus sudah diinput, Anda bisa menutup menu tersebut dengan klik tombol “Tutup”. Pada menu SPT PPh juga biasanya terdapat lampiran khusus dan SSp. Jika memang terdapat lampiran data yang bisa diinput, isilah seperlunya saja. Lampiran ini sifatnya opsional.

5. Mengisi Induk SPT

Terakhir, input induk SPT Pph Wajib Pajak Badan yang berkaitan. Untuk melakukannya terdapat langkah-langkah yang harus dilalui. Di antara langkah tersebut yakni sebagai berikut:

Ketika Anda melaporkan SPT ke KPP, maka harus membawa cetak induk SPT serta CSV. Sebelumnya, Anda harus mencetak file CSV dengan cara sebagai berikut:

Demikianlah langkah-langkah menggunakan Aplikasi Pajak Tahunan Badan yang akan mempermudah pelaporan Anda. Pastikan setiap data yang diinput benar, sehingga prose pelaporan pun bisa dilakukan dengan lancar.

Anda juga bisa mengunjungi laman https://klikpajak.id/, untuk menikmati kemudahan dalam melakukan pelaporan pajak. Selamat mencoba!