Mengapa Pengajuan Klaim Asuransi Kebakaran di Tolak?

Kenapa pengajuan klaim asuransi kebakaran bisa ditolak? Apa saja yang menjadi penyebabnya?

Klaim Asuransi di Tolak

Bagi para pengguna produk asuransi jenis apapun, pasti sudah berharap banyak akan mendapatkan penggantian kerugian ketika terjadi sebuah risiko pada barang yang diasuransikan. Misalnya, kita melindungi aset rumah dengan asuransi kebakaran, maka jelas saja ketika rumah mengalami musibah kebakaran kita akan berharap banyak pada asuransi. Apalagi, kerugian yang terjadi akibat kebakaran rumah tidak mungkin berjumlah kecil. Jadi, akan terasa sangat memberatkan jika tidak dibantu asuransi.

Sayangnya, terkadang kenyataan tidak selalu sama dengan harapan. Sudah banyak berharap mendapat penggantian dari asuransi, pas mengajukan ternyata klaim justru ditolak. Tentunya akan terasa sangat menyebalkan sekaligus menyedihkan, bukan? Ujung-ujungnya, langsung merasa bahwa perusahaan asuransi sudah melakukan penipuan. Padahal, belum tentu seperti itu loh. Bisa saja, kegagalan klaim ini memang dikarenakan suatu hal yang sebenarnya sudah tercantum pada polis sebagai salah satu penyebab gagal klaim asuransi kebakaran.

Klaim Asuransi diTolak
(sumber gambar: ASURANSIKU.id)

Nah, supaya Anda tidak lagi negative thinking terhadap perusahaan asuransi mengenai masalah ini, coba perhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Dokumen tidak lengkap

Periksa baik-baik polis asuransi sebelum mengajukan klaim asuransi. Namun, jika seandainya polis ini ikut terbakar sehingga Anda merasa kesulitan untuk mengetahui informasi yang ada di dalamnya, Anda bisa meminta bantuan agen asuransi untuk mengetahui apa saja yang dibutuhkan untuk proses klaim asuransi ini. Bagaimana prosedur klaim asuransi ini dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk proses ini.

  • Polis kadaluarsa atau tidak aktif

Selengkap apapun dokumen yang Anda lampirkan dalam proses klaim, namun jika ternyata polis Anda tidak dalam kondisi aktif, semua akan percuma. Polis yang tidak aktif ini bisa disebabkan karena dua hal, yaitu karena masa berlaku poli sudah habis (polis kadaluarsa) atau karena Anda tidak membayar premi hingga periode waktu tertentu. Selain itu, pastikan juga yah bahwa polis asuransi Anda benar-benar polis asuransi kebakaran, dan bukan polis asuransi properti. Sebab, asuransi kebakaran dan asuransi properti berbeda.

  • Hasil penelitian klaim

Inilah penyebab klaim yang paling membuat harap-harap cemas. Setelah seluruh dokumen diserahkan untuk proses klaim ini, selanjutnya pihak asuransi akan melakukan penelitian klaim. Hal yang diteliti yaitu kebenaran data yang diberikan oleh Anda dengan kenyataannya. Misalnya, perkiraan penyebab kebakaran, kondisi cuaca pada saat terjadinya kebakaran (berdasarkan data BMKG), jumlah kerugian yang dialami oleh Anda, dan berbagai informasi lainnya.

Jika ditemukan adanya perbedaan signifikan, maka bersiaplah klaim Anda akan ditolak. Perbedaan ini misalnya, Anda dengan sengaja menaikkan nominal jumlah kerugian, atau memberi keterangan palsu mengenai penyebab kebakaran.

Dapatkan informasi mengenai edukasi beragam produk asuransi di Duitologi.com, portal keuangan yang menyajikan informasi terlengkap seputar produk keuangan. (Vita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *